Bila amplop diserahkan kepada UPG, terdapat peluang pencatatan segera mengenai waktu penemuan, pihak yang menguasai amplop, kondisi fisik barang, dokumentasi awal, serta tindak lanjut administratif kepada KPK. Jalur ini akan menciptakan jejak pembuktian yang lebih independen daripada pengembalian langsung antara pejabat dan pemberi.
Mengembalikan amplop memang menunjukkan adanya niat untuk menolak. Namun, dalam tata kelola pemerintahan, niat baik tidak sama dengan kepatuhan hukum.
Tanda terima pengembalian hanya dapat menunjukkan bahwa pada 12 Juni 2026 terjadi penyerahan kembali amplop kepada pihak tertentu.
“Dokumen tanda terima itu tidak otomatis menjawab apa isi amplop, bagaimana amplop diamankan selama jeda waktu, siapa yang memegangnya, apakah kondisi dan isinya sama sejak awal, dan apakah UPG sudah diberi tahu sebelum amplop dikembalikan,” papar Hamdi.
Bagi Hamdi, keterlibatan surat tugas dan fasilitas kepolisian juga membuat alasan untuk melewati UPG semakin sulit dipahami. Ketika pengembalian telah memakai perangkat formal negara, semestinya mekanisme formal antigratifikasi menjadi jalur utama.
“Tidak tepat bila sumber daya negara dipakai untuk mengatur pertemuan kembali dengan pemberi, sementara kanal pengendalian gratifikasi di kementerian dan KPK baru diaktifkan setelah perkara telah menjadi sorotan publik,” ujarnya.
Keterlambatan ini memicu kesan bahwa jalur hukum ke KPK baru ditempuh sebagai langkah penyelamatan setelah adanya risiko politik dan hukum yang terbuka.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan perlu membuka informasi secara transparan mengenai ada atau tidaknya registrasi laporan internal ke UPG pada periode Juni tersebut.
Di sisi lain, lanjut Hamdi, KPK harus memverifikasi secara menyeluruh kronologi penguasaan amplop ini serta menguji keterkaitannya dengan kepentingan pelepasan kawasan hutan.
“Sebab perkara ini bukan lagi sekadar soal hasil akhir bahwa amplop telah dikembalikan, melainkan tentang pengabaian terhadap sistem pencegahan korupsi institusional yang telah dibangun oleh negara,” tuntas Hamdi Putra.
