Hukum  

KPK Bakal Integrasikan Aplikasi SIPASTI ke Pemda, Siap Cegah Korupsi Konstruksi!

Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis untuk memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah (pemda).

Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK berencana mereplikasi aplikasi Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) yang selama ini sukses diterapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (7/7), menjelaskan bahwa banyak kasus korupsi di sektor konstruksi bermula dari tahap perencanaan yang sengaja didesain untuk dikorupsi.

“Kami dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memang sudah mendorong integrasi antara SIPASTI yang selama ini diimplementasikan teman-teman di Kementerian PU akan kami coba replikasi nanti di Pemda. Jadi, akan kami integrasikan antara aplikasi SIPASTI dengan SPD (Surat Penyediaan Dana),” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7), dikutip redaksi dari CNN.