FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis proses penerimaan hingga pengembalian uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
“Itu juga jadi materi yang dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni, kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/7/2026).
KPK menganalisis langkah Raja Juli dalam melaporkan penolakan gratifikasi tersebut.
“Timing-timing (pemilihan waktu, Red.) itu juga menjadi materi pendalaman oleh tim di pencegahan,” katanya.
Budi Prasetyo mengemukakan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK terkait langkah-langkah yang dilakukan oleh Raja Juli.
“Mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan? Karena kalau kita melihat Pasal 14 di Perkom 1/2026, itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara. Itu juga tentu menjadi materi ataupun substansi yang jadi pertimbangan oleh kawan-kawan di pencegahan dalam melakukan analisis,” ucapnya.
Perkom 1/2026 merupakan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal 14 ini mengatur laporan gratifikasi bisa tidak ditindaklanjuti oleh KPK bila terdapat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum, hingga diduga terkait tindak pidana.











