Suatu persoalan akan dialami jika dana yang dikirim ke luar negeri berasal dari transaksi yang melanggar hukum.
Seluruh aktivitas bank asing yang beroperasi di Indonesia diawasi oleh OJK yakni setiap proses pengiriman dana dilakukan sesuai ketentuan dan telah memperoleh persetujuan regulator.
“Berapa jumlahnya pun berizin di OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa tuh sudah diatur gitu oleh, atas persetujuan kita. Ya, jadi nggak ada sesuatu yang aneh sebetulnya. Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 60-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja,” tuturnya. (adm)
