“Setiap narasi yang terus-menerus menempatkan penyidik sebagai pihak yang harus membela motifnya, sementara pemilik dan asal-usul barang bukti fantastis dibiarkan berada di luar sorotan, berpotensi mengubah tersangka potensial menjadi korban opini dan menjadikan aparat penegak hukum sebagai pihak yang justru diadili oleh ruang publik,” tandas Haidar Alwi.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat harus cerdas menolak jebakan narasi yang memaksa mereka antara memilih atau berpihak kepada Polri, Kejaksaan, atau institusi lainnya, karena kepentingan publik yang utama adalah memastikan setiap indikasi korupsi dan pencucian uang dibongkar tanpa melihat pangkat, jabatan, seragam, kedekatan politik, maupun perlindungan institusional.
Haidar juga mengatakan negara hukum tidak bekerja melalui serangan opini yang bertujuan mengaburkan substansi penyidikan, melainkan melalui jalur resmi seperti praperadilan, keberatan atas penyitaan, pengujian alat bukti, serta pembelaan di persidangan bagi pihak yang merasa proses hukum tidak sah.
Haidar memahami apabila terdapat pelanggaran prosedur oleh penyidik, hal tersebut memang wajib diperiksa. Tapi ingat, pemeriksaan prosedur tidak boleh digunakan untuk menghapus kewajiban pihak yang menguasai kekayaan fantastis dalam menjelaskan asal-usulnya.
“Jangan biarkan isu balas dendam mengubur uang hasil kejahatan. Jangan biarkan narasi rivalitas institusi menjadi bunker perlindungan bagi pemilik manfaat. Dan jangan pula membiarkan koruptor serta oligarki mengubah operasi penegakan hukum menjadi tontonan konflik kekuasaan agar jejak uang mereka hilang dari perhatian masyarakat,” tandas Haidar.
Sebagai fokus yang tak boleh goyah: bahwa pokok perkaranya tetap soal uang itu berasal dari mana, dikuasai untuk siapa, dialirkan kepada siapa, dan kejahatan apa yang disembunyikan di belakangnya.
