“Ini adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat, khususnya yang tidak mampu benar-benar mendapatkan akses terhadap keadilan. Dalam hal ini juga tidak membedakan baik prabono maupun komersial, semua sama dalam memberikan pelayanan hukum,” kata dia.
Dalam konteks prabono, tambah dia, menurutnya masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa layanan bantuan hukum dapat diperoleh secara cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan tidak ragu mencari pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Agar masyarakat dapat memahami itu, dirinya mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga organisasi bantuan hukum untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan.
“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum, diharapkan tidak ada lagi warga negara yang kehilangan haknya hanya karena keterbatasan biaya. Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
