Hukum  

Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor 3 BUMN, Polda Metro Jaya: Akan Disampaikan pada Tahap Berikutnya

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” katanya konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (10/7/2026) malam.

Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Budi Hermanto mengemukakan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.