Hukum  

CBA Curiga, Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG oleh Kejagung Tak Lazim

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang tidak lazim. Menurutnya, keputusan itu memunculkan tanda tanya dan patut dicurigai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Langkah yang diambil Kejagung adalah kebijakan yang tidak lazim. Ini patut dicurigai sebagai adanya intervensi agar penyelidikan dugaan korupsi MBG dihentikan,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Uchok mengaitkan kebijakan tersebut dengan situasi hukum yang disebutnya terjadi setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

“Setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor, pintu intervensi terhadap Kejaksaan menjadi terbuka untuk menekan agar penyelidikan MBG segera dihentikan,” ujarnya.

Menurut Uchok, Febrie merupakan sosok yang berani menangani berbagai perkara besar, termasuk dugaan korupsi dalam program MBG.

Exit mobile version