FAKTANASIONAL.NET – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kembali menyita perhatian publik setelah Polda Metro Jaya menyerahkan bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Presiden Joko Widodo.
Merujuk pada laporan yang dihimpun pada (17/7/2026), BAP tersebut memuat penegasan Joko Widodo mengenai keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya yang telah dikonfirmasi langsung oleh pihak rektorat, serta detail mengenai penulisan skripsinya di masa lampau.
Tim hukum tersangka mengungkapkan bahwa isi BAP Joko Widodo cenderung tidak menggali substansi pokok mengenai keaslian ijazah.
Sebaliknya, mayoritas poin dalam dokumen tersebut—mencapai 90 persen—justru memfokuskan pada kronologi pernyataan tokoh-tokoh seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, hingga pihak lainnya.
Tim hukum memandang narasi ini lebih menonjolkan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik dibandingkan pembuktian dokumen akademik.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam penetapan tersangka.
Mereka mencurigai pasal terkait manipulasi dokumen elektronik ini sengaja “diselundupkan” untuk memuluskan upaya penahanan karena ancaman pidana yang berat.
Padahal, menurut argumen hukum mereka, ijazah tersebut merupakan dokumen analog, sehingga penerapan tindak pidana siber dinilai tidak relevan.
Terkait strategi ini, kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan bukanlah bentuk upaya melarikan diri dari proses hukum, melainkan langkah legal untuk menguji keabsahan penetapan pasal.
Jika pasal ITE berhasil digugurkan, perkara akan tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendalami pasal pencemaran nama baik.
Di sisi lain, integritas tim hukum kembali diuji saat muncul tawaran restorative justice dari pihak relawan Joko Widodo. Abdul Gafur selaku kuasa hukum secara tegas menolak tawaran tersebut dan memblokir kontak oknum terkait.
Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil guna menjaga transparansi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang semestinya tanpa intervensi pihak luar.[dit]
