Menurut Yogi, kebijakan itu juga diharapkan mampu menjawab persoalan zero click, yakni kondisi ketika masyarakat memperoleh informasi dari platform digital tanpa harus mengunjungi situs media, sehingga berdampak pada menurunnya trafik dan pendapatan perusahaan pers.
Saat ini, Dewan Pers bersama Kementerian Hukum masih mematangkan berbagai aspek teknis agar skema tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Secara prinsip kami telah sepakat untuk memasukkan produk pers ke dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ungkapnya.
Jika regulasi tersebut terealisasi, Dewan Pers berharap industri media dapat kembali tumbuh lebih sehat. Selain memperkuat model bisnis perusahaan pers, aturan itu juga diyakini dapat meningkatkan independensi media karena sumber pendapatan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemilik modal maupun pihak-pihak yang berpotensi memengaruhi pemberitaan.
Menurut Yogi, keberadaan pers yang independen menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi di era digital. Di saat masyarakat dibanjiri berbagai informasi dari beragam platform, media profesional memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipercaya.
“Informasi saat ini sudah seperti air bah. Namun di tengah air bah tersebut kita tetap membutuhkan air jernih. Tugas pers adalah menjadi air jernih tersebut,” pungkasnya.
