FAKTANASIONAL.NET – Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengklaim uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Rumah itu digunakan sebagai kantor cadangan operasional yayasan dan dipinjam kliennya sejak awal 2023.
Kegunaannya dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Yayasan itu membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, dan menjalani pendidikan di Banten.
“Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (18/7/2026).
“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten.”
Handika Honggowongso mengemukakan pada 2024 kliennya membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan.
“Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.
Penemuan uang tunai hingga emas di rumah Sentul tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Uang dan emas itu diserahkan dari pihak lain secara legal dan untuk kepentingan yayasan.
“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” ucapnya.
“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi,” ucapnya.
Handika Honggowongso mengemukakan penguasaan rumah ini di bawah kliennya.
Dia memastikan uang dan emas itu bukan milik Febrie Adriansyah.
“Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka.
Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
