Dalam aturan itu disebutkan permintaan informasi keuangan bisa dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan SE tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan memperluas kewenangan DJP.
“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” ujarnya.
Tidak ada substansi baru dalam aturan tersebut, DJP hanya menyederhanakan prosedur yang selama ini telah berjalan agar lebih efisien.
“Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.
Perbankan sudah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP. (adm)
