KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Korupsi Restitusi Pajak Banjarmasin Diduga Seret Pihak Lain

Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Foto: KPK)

Menurut KPK, setelah hasil pemeriksaan keluar, terjadi pertemuan antara Mulyono dan pihak PT BKB yang berujung pada kesepakatan pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pengabulan restitusi PPN.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Pihak dari KPP Madyanya menginginkan adanya uang apresiasi. Jadi di sana pertemuannya, meeting of minds-nya,” dikutip redaksi dari Tempo.

Dana restitusi kemudian dicairkan setelah KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) pada Desember 2025.

KPK menduga dana suap dibagikan dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius. Namun, Dian hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta.

“Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” dikutip redaksi dari Tempo.

Asep juga menegaskan adanya hubungan saling menguntungkan dalam praktik tersebut.

“Jadi ada simbiosis mutualisme, walaupun ini dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan di antara mereka, oknum KPP Banjarmasin ini dengan bagian keuangan di PT BKB. Jadi ada pembagian kembali,” dikutip redaksi dari Tempo.[dit]

Exit mobile version