Fakta Nasional

BI Luruskan Isu Larangan Pembelian Dolar AS

FAKTANASIONAL.NET – Bank Indonesia (BI) menepis kabar yang menyebut masyarakat dilarang membeli dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai lebih dari US$10 ribu. Penegasan tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono dalam konferensi pers…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 24 July 2026 📖 1 menit
BI Luruskan Isu Larangan Pembelian Dolar AS
BI Luruskan Isu Larangan Pembelian Dolar AS/(ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Bank Indonesia (BI) menepis kabar yang menyebut masyarakat dilarang membeli dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai lebih dari US$10 ribu.

Penegasan tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juli 2026, Rabu (22/7), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Thomas menjelaskan, BI tidak membatasi jumlah pembelian valuta asing (valas). Ketentuan yang berlaku hanya mewajibkan nasabah melampirkan dokumen pendukung apabila total pembelian valas melebihi US$10 ribu dalam satu bulan.

"Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apa pun. Yang diatur adalah apabila total pembelian valas melebihi US$10.000 dalam satu bulan, maka pembelian tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung," ujar Thomas, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya, dokumen tersebut dapat berupa tagihan pendidikan di luar negeri, pembayaran barang dan jasa, hingga biaya pengobatan.

Ia juga memastikan BI telah menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh perbankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Aturan tersebut menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung menjadi maksimal US$10 ribu per individu setiap bulan.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI pada Kamis (18/6), menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperdalam pasar keuangan domestik, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi asing.

Selain itu, BI juga memperketat ketentuan pelaporan lalu lintas devisa. Mulai 1 Juli 2026, transaksi transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing di atas US$25 ribu wajib disertai dokumen pendukung, turun dari batas sebelumnya yang mencapai US$50 ribu.

Langkah ini diambil untuk memperkuat kepatuhan serta mengurangi potensi spekulasi di pasar keuangan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK