Anang Supriatna mengemukakan pemeriksaan pada Rabu (22/9) turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu tim Komisi Kejaksaan RI, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kehadiran itu sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejagung dalam penanganan perkara dugaan TPPU ini.
“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (adm)
