FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam serangan terhadap kapal-kapal komersial yang melintas di perairan internasional Laut Merah.
Indonesia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran serta stabilitas kawasan.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun X pada Jumat (24/7/2026), Kemlu RI menegaskan bahwa serangan terhadap kapal sipil tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip kebebasan bernavigasi yang diakui secara internasional.
“Pemerintah Republik Indonesia mengecam serangan terhadap kapal-kapal komersial yang tengah berlayar di perairan internasional di Laut Merah. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional, termasuk prinsip kebebasan bernavigasi, serta membahayakan keselamatan pelayaran, perdagangan internasional, dan stabilitas kawasan,” demikian pernyataan Kemlu RI yang dikutip dari Detikcom.
Selain menyampaikan kecaman, Indonesia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.







