Baru Hitungan Jam Berlaku, Tarif Impor Baru Trump Langsung Dihantam Gugatan Hukum

Kebijakan tarif impor baru yang menyasar 80 negara langsung menuai gugatan hukum di pengadilan AS usai resmi diberlakukan./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET  — Kebijakan tarif impor terbaru pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, langsung mendapat perlawanan hukum di meja hijau.

Hanya beberapa jam setelah resmi berlaku pada Jumat (24/7/2026), dua perusahaan di AS melayangkan gugatan ke US Court of International Trade.

Langkah hukum ini diambil untuk merespons tarif impor baru yang menyasar lebih dari 80 negara—mencakup sekitar 99,4 persen total nilai perdagangan AS.

Sejumlah pakar hukum perdagangan internasional menilai kebijakan ini sangat rentan dibatalkan oleh pengadilan, merujuk pada rekam jejak kegagalan kebijakan tarif global Trump sebelumnya.

Dalih Kerja Paksa dan Penggunaan Section 301

Pemerintahan Trump memberlakukan tarif impor baru ini dengan alasan negara-negara mitra dagang dinilai gagal mencegah praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok mereka.

Landasan hukum yang digunakan adalah Section 301 Trade Act 1974, aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang tidak adil.

Baca Juga: Bungkam Disebut Presiden AS Donald Trump Tentang Isu Iran, Wapres JD Vance: Saya Tidak Tahu ke Mana Situasi Akan Berkembang

Dalam berkas gugatannya, penggugat menuding pemerintah AS memanfaatkan isu kerja paksa sekadar sebagai dalih untuk menghidupkan kembali rezim tarif global yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Gugatan tersebut menyoroti rentetan kronologi kebijakan tarif Trump:

Exit mobile version