Percepat Pencairan Dana Bagi Hasil Bagi Pemda ke Kemenkeu, Bantu Daerah Alami Kesulitan Keuangan

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (pemda).

Pencairan DBH ini perlu dilakukan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam memenuhi belanja pegawai.

“Kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).

Pertemuan Muhammad Tito Karnavian dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas sejumlah isu seperti penyiapan skema pemberian tambahan dana (top-up) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan keuangan untuk belanja pegawai.

Skema top-up ini akan diberikan jika pemda ini sudah melakukan efisiensi dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat telah dibayarkan. Namun, keuangan daerahnya belum untuk menutupi gaji pegawai.

“Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi,” ujarnya.

Muhammad Tito Karnavian mengemukakan langkah pemberian skema top-up dilakukan agar tidak ada pegawai yang dirumahkan karena kondisi keuangan daerah seret.

“Kita juga sudah sampaikan juga kepada Pak menteri Keuangan, ada beberapa daerah terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan penyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” ujarnya.