Draf Perpres Anyar Atur Distribusi LPG 3 Kg via Koperasi Merah Putih

Perpres tersebut mengatur kemudahan izin distribusi LPG 3 kg bersubsidi serta penyederhanaan rantai pasok komoditas pertanian di tingkat desa. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET — Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru siap menjadi dasar hukum baru dalam menata distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Melalui aturan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dukungan penuh berupa kemudahan perizinan dan mekanisme penyaluran bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa keterlibatan kementeriannya difokuskan pada alur penyaluran, menyusul rencana pemfungsian KDKMP sebagai salah satu agen penyalur resmi tabung melon bersubsidi.

“Dukungan dari Kementerian ESDM sudah ada di dalam draf Perpres. Itu mengatur tata kelola distribusi LPG 3 kilogram dan memfasilitasi kemudahan perizinan serta hal-hal lainnya,” ujar Laode seusai konferensi pers rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, dikutip Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Perkuat Pasokan Nasional, Pertamina Patra Niaga Impor 45,9 Ribu Ton LPG dari Amerika Serikat

“(Peran ESDM) di distribusi LPG 3 kilogram. Kan LPG subsidi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa KDKMP dirancang sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendistribusikan barang bersubsidi dan bantuan sosial.

Ia menegaskan, kehadiran koperasi ini tidak ditujukan untuk mematikan warung warga maupun UMKM lokal.

Pemerintah menargetkan sebanyak 25 ribu unit KDKMP mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026, dan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 35.862 unit pada akhir 2026.

Perpres terkait penataan KDKMP diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat.

Exit mobile version