FAKTANASIONAL.NET – Operasi pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat Irak mengungkap temuan aset bernilai luar biasa dari kediaman anggota parlemen, Hind al-Abbasi pada 30 Juni.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 30 Juni 2026, petugas menyita uang tunai sebesar US$57 juta atau sekitar Rp927 miliar, serta 27 kilogram emas murni yang diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi tersebut dikutip redaksi dari Al Jazeera pada 30 Juli 2026. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi antikorupsi berskala besar yang menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat tinggi Irak.
Selain uang dan emas batangan, aparat juga menemukan berbagai barang mewah di dalam rumah Hind al-Abbasi. Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah pakaian dalam berbahan emas yang dibuat secara khusus.
Keberadaan barang tersebut langsung memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak warganet menilai temuan itu menggambarkan gaya hidup supermewah yang kontras dengan komitmen pemerintah Irak dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan elite politik.
Seluruh aset yang ditemukan telah disita secara resmi untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, otoritas Irak masih mendalami asal-usul harta tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan praktik korupsi.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya di Irak tetapi juga di berbagai negara, karena dinilai sebagai salah satu pengungkapan aset mencolok dalam operasi antikorupsi yang berlangsung sepanjang tahun 2026.[dit]
