FAKTANASIONAL.NET – Pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengawasi sidang perkara oli palsu dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chao di Pengadilan Negerai (PN) Mempawah. Pasalnya proses dan putusan yang diambil dinilai janggal dan mencurigakan.
Kejanggalan tersebut, terangnya, terlihat dari keputusan PN Mempawah yang mengalihkan status penahanan terdakwa dari rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
“Kalau memang alasan kesehatan, menurut saya mekanisme pembantaran sudah cukup. Tidak perlu langsung menjadi tahanan kota sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus,” katanya saat dihubungi redaksi, Rabu 29 Juni 2026.
Penetapan tersebut dinilai Rizal tidak lazim dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung. Menurutnya, keputusan pengalihan status penahanan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“KY harus mengawasi proses persidangan ini, mengingat perkara ini sudah menarik perhatian publik sejak awal, mulai dari penggerebekan di lokasi gudang, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang memakan waktu panjang dan menguras energi aparat penegak hukum sampai perkara ini dinyatakan P-21 dan dilakukan tahap II di Kejari Mempawah,” katanya saat dihubungi redaksi, Rabu 29 Juni 2026.
Ia menambahkan, justru pada tahap persidangan muncul keputusan yang mengejutkan.
“Namun dalam proses persidangan justru dihebohkan dengan penetapan majelis hakim yang mengalihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota, bahkan tidak disebutkan di kota mana terdakwa menjalani tahanan kota. Ini yang kemudian menimbulkan kecaman negatif dari publik,” ujar Rizal.
Rizal juga menyoroti sejumlah hal yang dinilainya tidak lazim selama proses persidangan, termasuk frekuensi sidang yang berlangsung dua kali dalam satu pekan dan tidak dibacakannya penetapan pengalihan penahanan dalam persidangan terbuka.
“Lazimnya, penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan dalam persidangan, tapi hal-hal tersebut tidak dilakukan. Sidang yang digelar sampai dua kali dalam sepekan juga aneh, seperti dikejar sesuatu agar cepat selesai,” kata Rizal.
Menurutnya, kondisi tersebut layak mendapat perhatian Komisi Yudisial guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas transparansi.
Selain itu, lanjut Rizal, perlunya KY turun tangan karena ada informasi bahwa di balik penetapan itu, adanya dugaan aliran uang “awal” Rp500 juta kepada kepala PN Mempawah untuk mulai “mengondisikan” sidang dan putusan.
“Komisi Yudisial perlu mengawasi jalannya persidangan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. Perkara ini sejak awal sudah menjadi perhatian masyarakat, sehingga setiap prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” katanya.
Selain itu, Rizal juga meminta PN Mempawah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum dalam pengalihan status penahanan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
“PN Mempawah harus memberikan penjelasan yang terbuka. Jangan sampai ini memicu backlash atau kecaman masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang dikutip dari faktakalbar.id (Media Fakta Group), PN Mempawah mengalihkan status penahanan terdakwa kasus dugaan peredaran oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chao, dari rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang menangani perkara ini, Andi Bungawali Anastasia, S.H., Fajar Nuriawan, S.H., M.H., dan Rezki Fauzi, S.H menjadi sorotan setelah menerbitkan Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026. Dalam penetapan itu, Edy Chao dialihkan menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026 dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif.











