Hukum  

Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Diperiksa Kejagung, Jamwas: Terkait Penanganan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asabri dan Jiwasraya

FAKTANASIONAL.NET – Tim 9 dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya pada Kamis (30/7/2026).

Keduanya telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Tim 9 menjadwalkan memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan kasus TPPU, tetapi tiga saksi berhalangan hadir dan delapan saksi memenuhi panggilan penyidik,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Delapan dari 11 saksi itu adalah FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Tiga saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan pemanggilan ulang oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

Tim 9 Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus TPPU ini yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Exit mobile version