Fakta Nasional

Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Diperiksa Kejagung, Jamwas: Terkait Penanganan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asabri dan Jiwasraya

FAKTANASIONAL.NET - Tim 9 dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya pada Kamis (30/7/2026). Keduanya telah diperiksa sebagai…

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 July 2026 📖 1 menit
Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Diperiksa Kejagung, Jamwas: Terkait Penanganan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asabri dan Jiwasraya

FAKTANASIONAL.NET - Tim 9 dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya pada Kamis (30/7/2026).

Keduanya telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Tim 9 menjadwalkan memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan kasus TPPU, tetapi tiga saksi berhalangan hadir dan delapan saksi memenuhi panggilan penyidik," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Delapan dari 11 saksi itu adalah FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Tiga saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan pemanggilan ulang oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

Tim 9 Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus TPPU ini yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutannya berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK