FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras senilai Rp17,52 triliun pada 17 Agustus 2026.
Program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini menyasar 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan masing-masing memperoleh 10 kilogram beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Kebijakan tersebut dipastikan setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026 untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bantuan pangan ini merupakan bagian dari jaring pengaman sosial guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas pangan nasional. Pernyataan tersebut dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (2/8).
Dalam surat penugasan itu, Bulog diminta menyalurkan 10 kilogram beras kepada 33.244.408 penerima untuk tiga bulan alokasi, dengan opsi distribusi dilakukan sekaligus dalam satu tahap.











