Hukum  

Kontroversi Ketua PN Mempawah Praditia Danindra Berlanjut! dari Vonis Bebas Indosurya Rp106 triliun ke Kasus Oli Palsu Kalbar

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Praditia Danindra yang menyidangkan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Chao mendapat sorotan tajam, bahkan menui kontroversi secara nasional.

Dalam catatan kiprahnya sebagai hakim, Praditia Danindra diketahui memiliki rekam jejak hitam! Ia tercatat sebagai bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam skandal besar KSP Indosurya.

Kasus Indosurya tergolong sangat fantastis, dengan korban sebanyak 23 ribu orang dan kerugian mencapai Rp106 triliun. Beruntung, putusan hakim yang membebaskan terdakwa, akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Pada putusan bebas terdakwa kasus Indosurya, di mana Praditia Danindra menjadi anggota majelis hakim, berbagai kecaman bermunculan. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman yang menilai putusan tersebut janggal.

“Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara Indosurya ini sudah ‘masuk angin’ mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan,” kata Benny, Kamis, 26 Januari, seperti dikutip dari rmolsumsel.com.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu. Dalam tingkat kasasi, terdakwa utama Indosurya justru dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sebelumnya ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Perbedaan tajam antara putusan tingkat pertama dan kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan atas pertimbangan hukum majelis saat itu, termasuk Pradita Danindra.

Catatan lain muncul pada 3 Oktober 2022. Praditia dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Jelis Lindriyati atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Laporan tersebut diterima Komisi Yudisial dengan tembusan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com. Tidak ada informasi lanjutan mengenai hasil penanganan laporan itu.

Kontroversi Sosok Praditia Danindra

Exit mobile version