ARTIKEL sebelumnya berjudul “Benarkah Dana MBG Tersisa Rp30 Triliun, Apakah Teddy Benar?” Luar biasa tanggapan pembaca. Tak ada berani membantahnya. Sekarang, kita lanjutkan aksi “perampokan” dana pendidikan atas nama konstitusi.
Pasca putusan MK 30 Juli 2026, langit kekuasaan retak. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak sekadar memisahkan dana pendidikan dari MBG paling lambat APBN 2028. Ia membuka pintu rahasia. Ternyata, selama ini bukan pengalokasian anggaran, melainkan perampokan berjamaah atas amanat konstitusi. Dana pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 sebagai hak anak bangsa, dirampok secara sistematis atas nama konstitusi itu sendiri. Ironi tingkat dewa. Mereka memakai baju hukum untuk mencuri, lalu tersenyum sambil bilang, “Ini legal, kok.”
Pemerintah mengusulkan dan DPR mengesahkan, pelaku utamanya. Dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223,6 triliun langsung disedot ke dapur-dapur MBG. Hampir sepertiga jatah pendidikan! Anggota Komisi IX Zainul Munasichin menghitung, kalau dana itu langsung dicabut, anggaran MBG akan ambruk dari sekitar Rp270 triliun menjadi hanya tersisa Rp30-an triliun. Artinya, hampir Rp220 triliun selama ini adalah “pinjaman paksa” dari kantong sekolah. 63 juta penerima manfaat tergantung pada uang hasil rampokan itu.
Yang lebih epik adalah adegan pembelaan sebelumnya. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berbulan-bulan berdiri di podium, bilang “itu narasi keliru!” Dia memamerkan data renovasi: 16.000 hingga 16.167 sekolah diperbaiki sepanjang 2025 dengan anggaran Rp16,9–17 triliun, dan target 2026 ditingkatkan jadi 71.744 sekolah.
Seolah bilang, “Kami beneran perbaiki atap yang bocor, kok bisa dibilang nyedot?” Tapi MK dengan dingin mematahkan semuanya. Fakta hukum yang diakui pemerintah sendiri justru membuktikan, duitnya emang diambil dari situ. Bantahan Teddy sekarang kedengeran seperti orang yang ketahuan mencuri emas di museum lalu bilang, “Saya cuma lagi bersihin debu.”
