Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Kamis, 5 Februari 2026, dikutip dari Kompas.com, mengungkapkan bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, diduga meminta “uang apresiasi” kepada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, agar permohonan restitusi dapat disetujui.
Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair pada 22 Januari 2026, uang tersebut diduga dicairkan melalui invoice fiktif dan dibagikan, yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta kepada Dian Jaya Demega, serta Rp500 juta kepada Venasius.
Atas perkara tersebut, Mulyono dan Dian Jaya Demega dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, sedangkan Venasius disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Penyidikan masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.[dit]
