FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menggugat penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus mempersoalkan proses penahanan yang dilakukan penyidik.
Dikutip redaksi dari EmitenNews, anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai penyidik Kejaksaan Agung menerapkan pasal yang sudah tidak lagi berlaku setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” ujar Firman Wijaya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026), dikutip dari EmitenNews.
Menurut Firman, dalam sistem hukum pidana berlaku prinsip bahwa ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka wajib diterapkan apabila terjadi perubahan peraturan.
Ia menegaskan asas tersebut merupakan amanat undang-undang yang bersifat mengikat dan menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap Febrie mengandung persoalan yuridis yang layak diuji melalui mekanisme praperadilan.
Selain mempermasalahkan penerapan pasal, kuasa hukum juga menyoroti dugaan trading in influence yang disebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya.











