Hukum  

Dihukum 4,6 Tahun Terkait Korupsi Dana Desa, Terdakwa dan Penasihat Hukum Sepakat Tidak Ajukan Banding

Oplus_16908288
“Serta menjatuhkan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti sebesar UP Rp 1.037.583.942. jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun,” kata dia.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya sepakat untuk menerima putusan yang telah dibacakan tersebut serta tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Sebelumnya saya menyarankan kepada terdakwa untuk pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum banding karena itu haknya. Namun dalam persidangan, terdakwa langsung menerima putusan tersebut,” kata penasihat hukum, Nurul Hidayah.

“Tapi intinya yang terpenting adalah kami menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim,” kata dia.