FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperoleh penerimaan uang sebesar Sin$12.500 dari Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby pada Mei 2026.
“Pemberian tersebut berbeda dengan amplop berisikan uang dalam pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli dan jajaran Kemenhut pada 2 Juni 2026,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (6/8/2026).
Pemberian ini menguatkan dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak Suhardiman Amby kepada pihak di Kemenhut.
“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh dikonfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut lagi,” ujaenya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini ke-14 yang dilakukan KPK selama 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
