Budi Hermanto berharap tidak ada lagi informasi bias yang diperoleh oleh masyarakat dan sedang dilakukan petugas terhadap temuan senjata tersebut adalah memastikan izin impor yang dilakukan legal atau ilegal.
“Berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2022, wajib memberitahukan surat izin impor dan gudang penyimpanan. Nah, ini masih didalami,” ujarnya. (adm)
