FAKTANASIONAL.NET – Pihak Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini dilakukan setelah penyidik Kejagung menanyakan kesediaan kliennya menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan saat pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ditanya apakah ingin menghadirkan saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP,” kata Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (7/8/2026).
Namun, pihak Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah belum menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam proses pemeriksaan tersebut. Nama-nama yang akan dihadirkan akan disampaikan lebih lanjut.
“Kehadiran Pak FA dalam pemeriksaan sebagai tersangka merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Febri Diansyah mengemukakan sebagian besar pertanyaan penyidik merupakan pendalaman dari pemeriksaan awal Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
“Jadi, Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja,” ujarnya.
