Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN Ikut Dipanggil

Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 22 saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan penyidik. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/8/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang.

Dari 12 saksi tersebut, salah satunya adalah RRNWP yang menjabat sebagai Sekretaris Kepala BGN. Selain itu, penyidik memeriksa O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, RHG, GDF, dan Z yang merupakan pegawai BGN.

Saksi lainnya berasal dari pihak yayasan dan perusahaan, termasuk WH dari Yayasan TBCS, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.