Selly menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut strategi pemasaran. Ia meminta batas antara kreativitas, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap simbol agama tetap dijaga.
“Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur’an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati,” ungkapnya.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa peristiwa tersebut secara objektif, termasuk pihak yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten.
Selly turut menyinggung Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, termasuk perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan.
Sebelumnya, MUI juga mengecam aksi tersebut. Dalam video yang beredar, booth produk miras di sebuah festival musik terlihat menggelar challenge hafalan surah Al-Qur’an Ad-Dhuha. Pengunjung yang mampu menghafalnya disebut mendapat imbalan yang diduga berupa miras.[dit]
