Hukum  

Pengaruhi Hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024, Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Uang 1 Juta Dolar AS

Screenshot

Jaksa mengungkapkan Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar US$1 juta untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024. Uang ini disiapkan melalui staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal ini mengatur alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

“Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi,” ujar jaksa.

Berikut lima rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji Tahun 2024:

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan agar peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus lebih diperkuat dan dioptimalkan pada masa mendatang.

4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji. (adm)

Exit mobile version