Hukum  

Kasus Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Tangkapan layar video viral tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 9 Agustus 2026.

Polisi melakukan pemeriksaan TKP di kawasan Eco Park Ancol, Selasa, 11 Agustus serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Penyidik telah memeriksa lima pelapor, pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak yang berada di lokasi.

Polisi menyita lima flashdisk berisi rekaman digital dan pakaian yang dikenakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” tuturnya.

Polisi juga akan memeriksa penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta perusahaan terkait produk minuman tersebut.

Pemeriksaan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli kandungan alkohol.

Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tak sebarkan kembali rekaman tersebut dengan narasi provokatif dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (*)

Exit mobile version