Perkara Command Centre Gorontalo Akan Diuji Secara Objektif di Persidangan
GORONTALO, FAKTANASIONAL.NET — MR telah menunjuk Denny L. Tubo, S.H. dari LAW FIRM DT & PARTNERS sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre/Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Denny L. Tubo, advokat yang berkantor di Menara Caraka, Kuningan, Jakarta, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta hak setiap pihak untuk memberikan pembelaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny menanggapi pemberitaan yang memuat klaim kuasa hukum HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, yang menyatakan bahwa HHN tidak terlibat dalam proyek Command Centre.
Denny menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyerang ataupun menuduh HHN, tetapi menurutnya klaim mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus ditempatkan dalam perspektif hukum dan diuji berdasarkan keseluruhan fakta.
“Kami menghormati pernyataan kuasa hukum HHN bahwa kliennya tidak terlibat. Itu merupakan hak pembelaan. Tetapi secara hukum, ada atau tidaknya keterlibatan seseorang tidak cukup hanya dinilai berdasarkan pernyataan di media. Yang harus diuji adalah keseluruhan rangkaian proses, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik. Semuanya nanti akan kami uji dalam persidangan,” ujar Denny.
MR TIDAK MENYANGKAL MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN
Denny mengatakan MR tidak pernah menyangkal bahwa dirinya menjalankan tugas kedinasan ketika proses Command Centre berlangsung.
Menurutnya, persoalan hukumnya bukan apakah MR pernah terlibat dalam proses tersebut, tetapi apakah tindakan MR dalam kapasitas kedinasannya memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.
“MR menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan porsinya pada saat itu. Tetapi menjalankan tugas kedinasan tidak otomatis dapat disamakan dengan melakukan tindak pidana. Apakah terdapat perbuatan pidana, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah ada keuntungan, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan dugaan kerugian negara, itu semua harus dibuktikan,” jelasnya.
COMMAND CENTRE MELIBATKAN BERBAGAI PIHAK
Menurut Denny, pengadaan Command Centre merupakan suatu rangkaian proses pemerintahan yang tidak berdiri sendiri.
Terdapat tahapan perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan yang melibatkan pihak-pihak dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami tidak mengatakan pihak lain harus bertanggung jawab. Yang kami minta adalah prosesnya dilihat secara utuh. Siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, dan apa perbuatan konkret masing-masing pihak. Itu penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang,” kata Denny.
HHN JUGA TELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Denny juga menyampaikan bahwa HHN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak digunakan untuk mengalihkan pertanggungjawaban MR maupun untuk menyimpulkan HHN bersalah.
“Kami tidak mengatakan karena HHN ditetapkan sebagai tersangka maka MR otomatis tidak bertanggung jawab. Tidak demikian. Kami juga tidak mengatakan HHN pasti bersalah. Kami menyerahkan pembuktian terhadap HHN kepada proses hukum. Demikian pula posisi MR harus dinilai berdasarkan alat bukti yang secara konkret berkaitan dengan perbuatan MR,” tegasnya.
Menurut Denny, keberadaan lebih dari satu tersangka justru membuat pemetaan peran masing-masing pihak menjadi penting dalam proses pembuktian.











