Hukum  

Ketua Peradi Bandarlampung Ingatkan Advokat Muda Agar “Besarkan Telinga, Kecilkan Mulut”

Oplus_16908288
FAKTANASIONAL.NET – Seorang advokat senior, Bey Sujarwo, menyayangkan adanya perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat terhadap seorang perempuan yang terjadi di Bandarlampung.

“Saya sesama advokat sangat menyayangkan adanya perbuatan tindak pidana yang justru dilakukan oleh seorang penegak hukum dalam hal ini seorang advokat,” katanya dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat (14/8).

Lebih menyayangkan lagi, kata dia, perbuatan tersebut justru tidak hanya terjadi terhadap seorang perempuan berdasarkan dari video yang viral melainkan juga terjadi terhadap seorang penjaga rumah kos serta beberapa korban perempuan lainnya yang merupakan teman seorang perempuan yang diduga dianiaya tersebut.

“Berdasarkan informasi baik dari video maupun dari pemberitaan media, tentu kami sangat menyayangkan sekali. Bahkan tidak hanya terjadi terhadap satu orang,” kata dia.

Menyikapi hal itu, tambah Ketua Peradi Bandarlampung tersebut, dirinya sangat mendukung langkah kepolisian dalam bergerak cepat terhadap adanya peristiwa dugaan tindak kriminal tersebut. Dirinya juga mendukung kepolisian dalam menindak tegas jika selama terbukti atas perbuatannya tersebut yang melanggar kode etik seroang advoakat.

“Kabarnya oknum tersebut telah ditangkap oleh Polda Lampung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Tentunya dalam hal ini, meskipun oknum tersebut bukan seorang anggota Peradi kami juga tidak tebang pilih untuk ditindak tegas jika memang ada seorang anggota Peradi yang berbuat demikian,” kata dia lagi.

Dengan adanya peristiwa tersebut, dirinya juga menegaskan kepada seluruh advokat yang tergabung dalam Peradi agar tidak arogan sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Menurutnya, seorang advokat, selain melindungi keadilan juga harus mempunya sifat yang mengayomi serta mendidik terhadap sesama.

“Sekali lagi tentu ini sangat memalukan sekali bagi kami sesama advokat, jika seseorang yang berprofesi sebagai advokat melakukan suatu tindak pidana atau suatu perbuatan yang tercela sehingga kami merasa prihatin sekali,” katanya.

Exit mobile version