Menurut Roy, keberadaan proses praperadilan berkaitan dengan penundaan pemeriksaan perkara pokok sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, ia menilai ajakan untuk langsung melanjutkan perkara ke persidangan pokok justru berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara, kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum, dia harus ditangkap, orang yang ada di Solo itu, saya nggak tahu siapa yang ada di Solo itu, tapi yang kemarin bilang dan menantang harus segera masuk ke pokok perkara,” tutur Roy.
Roy menyampaikan pandangannya tersebut pada Jumat, 14 Agustus 2026.[dit]











