Putusan MK Batasi Aduan Penghinaan Presiden, Relawan Tak Lagi Bisa Sembarangan Melapor

Mahkamah Konstitusi(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penegasan penting terkait perkara penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai dapat membatasi pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden untuk menggunakan ketentuan pidana sebagai alat menghadapi kritik.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, merespons putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Putusan itu diucapkan pada Rabu (12/8/2026). Dalam amar pemaknaannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden-wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan wakil presiden kiranya layak diapresiasi,” ujar Jamiluddin kepada SindoNews, Minggu (16/8/2026).