“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026.
Para tersangka mulai mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga penyimpangan terdapat dalam tata kelola program MBG seperti dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut ini daftar tujuh tersangka dalam kasus ini:
– Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
– Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
– Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
– Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
– Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN
– Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
– Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (adm)











