Eniya mengatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah pelaksanaan lelang dalam satu tahap.
“Dan kami juga melaporkan saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7, dan ini ada terobosan yang atas arahan Pak Menteri dilakukan lelang menjadi satu tahap,” katanya.
Data Kementerian ESDM mencatat potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 megawatt (MW).
Namun, kapasitas terpasang baru 2.776,39 MW. Dengan demikian, sekitar 88,4% potensi nasional tersebut belum dimanfaatkan.
Eniya menilai pengembangan panas bumi perlu dipercepat karena sumber energi ini dapat menjadi alternatif terhadap energi fosil.
“Jadi rasanya memang panas bumi yang kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel karena 24 jam bisa menghadirkan listrik,” ujarnya.[dit]
