Karhutla 2026: Ketika Asap Menjadi Cermin Kegagalan Kita Mengelola Alam

Karhutla 2026: Ketika Asap Menjadi Cermin Kegagalan Kita Mengelola Alam/(Foto: Ilustrasi/@Pixabay)

KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi cerita yang berulang di Indonesia.

Bedanya, setiap tahun angka yang muncul terasa semakin besar, wilayah yang terdampak semakin luas, sementara masyarakat kembali diminta bersabar menghadapi asap, udara buruk, sekolah yang terganggu, aktivitas ekonomi yang tersendat, hingga ancaman terhadap kesehatan.

Hingga 19 Agustus 2026, luas area terbakar secara nasional disebut telah mencapai lebih dari 107.465 hektare.

Pada saat yang sama, satelit mendeteksi sekitar 9.538 titik panas. Angka tersebut bukan sekadar statistik yang layak ditempatkan dalam tabel laporan pemerintah.

Di balik setiap hektare yang terbakar, ada ekosistem yang rusak, ada masyarakat yang harus menghirup udara tercemar, ada satwa yang kehilangan habitat, dan ada biaya besar yang pada akhirnya harus ditanggung negara.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sering kali justru sulit dijawab: mengapa kita terus berada dalam lingkaran yang sama?

Setiap musim kemarau datang, pemerintah mengingatkan ancaman karhutla. Ketika titik panas meningkat, patroli diperketat. Saat api membesar, helikopter water bombing dikerahkan.

Ketika asap mulai mengganggu masyarakat, peringatan kualitas udara disampaikan. Setelah api padam, evaluasi dilakukan. Lalu semuanya seperti kembali ke awal.

Siklus tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia masih terlalu sibuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi belum cukup serius mencegah kebakaran sebelum api menyala.

Kalimantan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian serius. Sejumlah wilayah seperti Kubu Raya, Kotawaringin Barat, dan Palaran menghadapi aktivitas hotspot.

Bahkan di Kubu Raya, kebakaran dilaporkan menyebabkan kualitas udara memburuk hingga mencapai level berbahaya.

Pada titik seperti ini, karhutla tidak lagi bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Ia berubah menjadi persoalan kemanusiaan.

Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan.

Mereka bisa menutup pintu dan jendela, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau berharap hujan segera turun. Tetapi tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk melindungi diri.

Anak-anak, lansia, pekerja lapangan, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga mereka yang tinggal dekat kawasan terbakar menjadi kelompok yang paling rentan.

Mereka tidak pernah memilih untuk menghirup asap. Mereka juga tidak pernah menyetujui hutan dan lahan di sekitar mereka dibakar.

Di sinilah letak persoalan moral karhutla.

Ketika sebuah lahan terbakar akibat kelalaian atau kesengajaan, dampaknya tidak berhenti pada pemilik lahan. Asap bergerak mengikuti angin.

Udara tidak mengenal batas administrasi desa, kabupaten, provinsi, bahkan negara.

Karena itu, kebakaran yang terjadi di satu wilayah dapat menjadi masalah bagi wilayah lain. Inilah yang membuat karhutla memiliki dimensi lintas daerah dan berpotensi lintas negara.

Namun, kita sering kali membicarakan karhutla hanya ketika asap sudah terlihat.

Padahal asap adalah tahap terakhir dari sebuah kegagalan. Kegagalan mendeteksi risiko sejak awal, kegagalan mengawasi lahan, kegagalan memastikan aturan dipatuhi, atau bahkan kegagalan menindak pelaku secara konsisten.

Di Sumatra, persoalan serupa terlihat di Indragiri Hulu, Ogan Komering Ilir atau OKI, serta sejumlah wilayah di Sumatra Utara.

Di Indragiri Hulu, terdapat tiga kasus karhutla yang telah memasuki proses hukum dengan penetapan tersangka. Sementara di OKI, Manggala Agni masih melakukan pemadaman darat di tengah kepulan asap.

Penegakan hukum tentu penting. Bahkan sangat penting.

Tetapi penetapan tersangka seharusnya tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan negara.

Kalau setiap tahun kita hanya menghitung berapa orang yang ditetapkan tersangka setelah kebakaran terjadi, maka kita sebenarnya sedang menghitung kegagalan setelah kerusakan berlangsung.

Keberhasilan semestinya diukur dari seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah.

Sebab hukum pidana pada dasarnya bekerja setelah perbuatan terjadi. Sementara perlindungan lingkungan membutuhkan pendekatan yang jauh lebih awal: pengawasan, pencegahan, tata kelola lahan, transparansi kepemilikan, penataan ruang, edukasi masyarakat, dan pengawasan terhadap kegiatan korporasi.

Pemerintah telah mengerahkan 43 helikopter water bombing dan 15 pesawat fixed-wing untuk menghadapi karhutla.

Dari sisi penanganan darurat, pengerahan kekuatan tersebut menunjukkan bahwa negara hadir.

Tetapi ada pertanyaan yang lebih penting: apakah banyaknya armada pemadam harus selalu menjadi kebanggaan?

Saya kira tidak.

Dalam situasi tertentu, banyaknya helikopter justru merupakan indikator bahwa masalah pencegahan belum berhasil.

Helikopter adalah alat untuk memadamkan api, bukan alat untuk menyelesaikan akar masalah.

Negara boleh bangga ketika mampu mengerahkan puluhan helikopter dalam waktu singkat.

Namun masyarakat seharusnya jauh lebih bangga apabila suatu tahun tidak ada kebutuhan untuk mengerahkan puluhan helikopter karena kebakaran berhasil dicegah sejak awal.

Kita harus mengubah cara berpikir.

Jangan sampai keberhasilan penanganan bencana hanya diukur dari kemampuan kita mengatasi bencana setelah terjadi. Sebab jika api terus berulang, kemampuan pemadaman yang semakin besar tidak otomatis berarti tata kelola lingkungan kita semakin baik.

Dalam konteks karhutla, pencegahan jauh lebih murah daripada pemadaman.

Satu titik api yang segera ditangani mungkin dapat mencegah ratusan hektare terbakar. Sebaliknya, keterlambatan beberapa jam dapat membuat api menyebar, terutama ketika angin kencang, vegetasi kering, dan kondisi lahan mendukung.

Karena itu, data hotspot seharusnya tidak berhenti sebagai peta berwarna merah yang ditampilkan dalam rapat koordinasi. Data tersebut harus menjadi dasar tindakan lapangan.

Setiap titik panas harus memiliki pertanyaan lanjutan: berada di lahan siapa, status lahannya apa, mengapa terbakar, apakah pernah terbakar sebelumnya, siapa yang mengelola, dan apakah terdapat aktivitas pembukaan lahan?

Teknologi satelit sudah membantu negara melihat api dari udara. Tantangannya sekarang adalah bagaimana data tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.

Jangan sampai kita memiliki teknologi yang semakin canggih, tetapi respons birokrasi masih berjalan dengan cara lama.

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, baik bagi korporasi maupun masyarakat.

Kebijakan tersebut penting, tetapi surat edaran bukanlah akhir dari persoalan.

Aturan hanya memiliki makna apabila diawasi dan ditegakkan.

Larangan membakar lahan harus disertai alternatif yang realistis bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan. Sebab pendekatan yang hanya mengandalkan larangan tanpa memberikan solusi berpotensi menciptakan persoalan baru.

Di sisi lain, terhadap korporasi, pengawasan harus lebih tegas. Negara memiliki instrumen hukum, administrasi, perizinan, dan lingkungan untuk memastikan perusahaan tidak mengambil keuntungan sementara kerusakan ditanggung masyarakat.

Jika sebuah perusahaan memiliki kemampuan mengelola ribuan hektare lahan, maka seharusnya perusahaan juga memiliki kemampuan mencegah kebakaran di wilayah operasionalnya.

Jangan sampai ketika lahan terbakar, semua kesalahan diarahkan kepada cuaca.

Kemarau memang dapat memperbesar risiko. Kondisi kering memang membuat api lebih mudah menyebar. Tetapi cuaca tidak pernah menyalakan korek api dengan tangannya sendiri.

Kalimat ini penting untuk terus diingat.

Exit mobile version