FAKTANASIONAL.NET – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bantuan perbaikan rumah diberikan bagi warga terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp15 juta sampai Rp30 juta.
Bantuan ini diberikan sesuai tingkat kerusakan rumah, yaitu rusak sedang hingga rusak berat.
Pencairannya dilakukan setelah proses pendataan dan verifikasi selesai secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Pernyataan ini disampaikannnya saat meninjau Puskesmas Riung, Ngada pada Rabu (19/8/2026).
Rumah masyarakat yang rusak berat akan disiapkan pemerintah berupa skema bantuan pembangunan hunian tetap (huntap).
Namun, sebelum proses pembangunan huntap dapat direalisasikan BNBP dilakukan penyiapan bantuan tempat tinggal sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat melalui dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu atau hunian sementara (huntara).
Rumah masyarakat yang masuk kategori rusak berat bisa memilih salah satu dari dua alternatif tersebut.
Hal itu menerima DTH yang penggunaannya diperuntukkan untuk menyewa rumah atau menempati huntara sebagai tempat tinggal sementara.
Skemanya disiapkan untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak selama menunggu proses pembangunan hunian tetap.
Suharyanto mengemukakan seluruh dukungan tersebut baru dapat direalisasikan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap tingkat kerusakan rumah dilakukan secara menyeluruh.











