Tim hukum Richard Lee juga sangat menantikan kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka ingin mempertajam analisis hukum terkait regulasi produk kecantikan yang selama ini dipersoalkan dalam dakwaan.
Faizal Hafied mengatakan berdasarkan peraturan internal BPOM, permasalahan mengenai penandaan dan promosi produk skincare seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan melalui jalur pidana.
“Kami juga menanti kehadiran para pihak dari ahli terutama dari ahli-ahli BPOM, kami sangat menantikan. Karena ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM. Harusnya kan kalau orang BPOM itu berpatok pada aturan BPOM sendiri. Semua permasalahan itu di BPOM itu penyelesaiannya administratif,” ucapnya.
Tim hukum Richard Lee juga mempertanyakan alasan mengapa kasus yang dianggap memiliki permasalahan administratif ini justru dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Tim ini heran dan berencana untuk mencecar ahli BPOM mengenai konsistensi mereka dalam menjalankan aturan yang telah mereka buat sendiri agar perkara ini menjadi jelas. (adm)










