FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Kemenkeu (Kanwil DJP Jakarta Khusus Kemenkeu), Muhammad Haniv (HNV).
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025 terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kanwil DJP Jakarta Khusus Kemenkeu pada 2015-2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan Muhammad Haniv (HNV) sebagai komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus yang telah ditangani sejak lama.
“Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
“Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas.”
Penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Muhammad Haniv (HNV) sejak Rabu (19/8/2026) pagi sebagai tersangka.
KPK menduga Muhammad Haniv (HNV) menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Dia diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.







