FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka bermula dari persoalan kebutuhan pinjaman uang.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, dalam wawancara dengan Intens Investigasi yang dikutip Kompas.com pada Jumat (21/8/2026).
Menurut Minola, Ruben awalnya membutuhkan dana dan mengajukan pinjaman. Dalam prosesnya, muncul gagasan untuk menghubungkan pinjaman tersebut dengan kerja sama kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan pihak pemberi pinjaman.
“Masalah itu berawal dari Ruben butuh uang, butuh pinjaman,” kata Minola dalam wawancara tersebut.
Ia menjelaskan, skema itu kemudian berkembang menjadi kerja sama. Ruben bahkan sempat menjalankan dua kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
“Namun kemudian pekerjaan dan kerjasama itu, menurut Ruben tidak teruskan,” ujar Minola.










