Pertanyaan-pertanyaan semacam itu bukan bentuk kebencian kepada polisi.
Justru pertanyaan tersebut adalah bentuk pengawasan terhadap lembaga yang menggunakan kewenangan negara.
Menariknya, persoalan reformasi Polri juga diakui dari dalam lembaga politik negara. Komisi III DPR pernah menilai reformasi Polri belum sepenuhnya sejalan dengan persepsi publik dan masih menyisakan persoalan mendasar.
Artinya, kritik terhadap Polri bukan semata-mata suara aktivis atau pengguna media sosial.
Ada problem persepsi publik yang memang perlu dijawab.
Polri tidak cukup hanya memperbaiki prosedur internal.
Polri harus memperbaiki kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan tidak dapat diperintah.
Tidak bisa dikatakan, “Percayalah kepada polisi.”
Kepercayaan harus dibangun melalui tindakan.
Ketika polisi salah, harus ada koreksi.
Ketika polisi melakukan kekerasan berlebihan, harus ada pertanggungjawaban.
Ketika polisi dituduh melakukan kriminalisasi kritik, harus ada penjelasan yang terbuka.
Ketika polisi benar, masyarakat juga harus menghormati proses hukum.
Inilah hubungan ideal antara masyarakat dan aparat.
Bukan masyarakat takut kepada polisi. Bukan pula polisi takut kepada masyarakat. Yang seharusnya muncul adalah saling menghormati hukum.
Reformasi Polri juga tidak boleh berhenti pada perubahan struktur organisasi atau pergantian pejabat.
Reformasi yang sesungguhnya terlihat ketika seorang warga biasa dapat berhadapan dengan polisi tanpa merasa bahwa dirinya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin dikalahkan.
Polisi harus kuat menghadapi kejahatan. Tetapi polisi juga harus kuat menghadapi kritik.
Justru aparat yang benar-benar percaya diri dengan institusinya tidak akan mudah tersinggung oleh kritik.
Sebab institusi yang kuat tidak takut diperiksa.
Institusi yang kuat tidak takut dikritik. Institusi yang kuat tidak takut transparan.
Maka pertanyaan kepada Polri sebenarnya sederhana:
Apakah masyarakat harus takut kepada polisi, atau polisi harus membuat masyarakat merasa aman?
Jawabannya seharusnya jelas.
Polisi dibentuk bukan agar rakyat takut. Polisi dibentuk agar rakyat merasa terlindungi. (*)
