Hukum  

Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo, Langkah Hukumnya Dinilai Salah Prosedur

Berkas Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk/(instagram)

Namun, hakim menilai Roy mengajukan gugatan secara bertahap setelah perkara pokok masuk pengadilan.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap hakim.

Ini merupakan praperadilan keempat Roy. Sebelumnya, gugatan pertama dikabulkan sebagian terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Gugatan kedua mengenai status tersangka ditolak, sedangkan gugatan ketiga soal ganti rugi dinyatakan cacat formil.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merupakan tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sementara sidang pokok perkara belum digelar.[dit]