Imigrasi Tangkap WN Rusia di Wamena, Rekam Demo KNPB untuk Konten Media Sosial
FAKTANASIONAL.NET - Imigrasi menangkap warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam demonstrasi Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan. Aktivitas tersebut diduga akan dijadikan materi konten untuk media sos…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Imigrasi menangkap warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam demonstrasi Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan. Aktivitas tersebut diduga akan dijadikan materi konten untuk media sosial miliknya.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Rabu (26/8/2026), AP diketahui merekam aksi pada Sabtu (15/8). Petugas menilai kegiatan itu tidak sesuai dengan tujuan Visa Kunjungan yang digunakan AP saat berada di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Indonesia tetap terbuka terhadap wisatawan asing, tetapi setiap warga negara asing wajib menaati aturan selama berada di Indonesia.
"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," ujar Hendarsam.
Berdasarkan catatan keimigrasian, AP masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Visa Kunjungannya berlaku hingga 31 Agustus 2026. AP tercatat telah 10 kali mengunjungi Papua sepanjang 2024-2026.
AP mengaku menyukai alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal. Ia menyebut rencana awalnya adalah berwisata ke sejumlah wilayah, termasuk Korowai dan Wamena. Namun, pada 15 Agustus 2026, AP mengakui berada di Wamena untuk mengambil foto dan video demonstrasi KNPB.
Dokumentasi itu disebut akan digunakan untuk konten Instagram dan YouTube. Pemeriksaan perangkat elektronik AP juga menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya.
Imigrasi kini menelusuri perjalanan, pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, serta produk dokumentasi dan publikasi digital AP.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia," ujar Hendarsam.
Imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.
"Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia," ujar Hendarsam.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.